Minggu, 16 Maret 2014

KEPUTUSAN KPU NOMOR 405 TAHUN 2013

Mukomuko, Keputusan KPU Nomor 405 tahun 2013 tentang Petunjuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahapan pemilu 2014 untuk badan penyelenggara pemilu AD HOC dilingkungan KOMISI PEMILIHAN UMUM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan gunakan kata-kata yang bijak dan sopan dalam berkomentar. Komentar anda mencerminkan jati diri anda.