Diberitahukan kepada badan pelaksana ADHOC bahwa dana kegiatan hari pemungutan suara presiden dan wakil presiden akan disalurkan secara bertahap. dimulai pada tanggal 25 juni 2014 dan akan selesai ditransfer secara keseluruhan pada tanggal 1 Juli 2014. untuk itu diharapkan kepada Badan pelaksana adhoc, khususnya bagian sekretariat agar dapat memonitor rekening bank masing-masing. untuk pelaksanaan pembayaran agar kembali mencermati RKA-KL masing-masing agar sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran. adapun bagi kecamatan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum masa tugas badan adhoc berakhir pada bulan juli 2014 (terkecuali ada tahapan pilpres2/surat edaran ketua KPU nomor 1244).
bagi membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi sekretariat kpu masing-masing via handphone atau datang langsung ke kpu kabupaten mukomuko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan gunakan kata-kata yang bijak dan sopan dalam berkomentar. Komentar anda mencerminkan jati diri anda.